JENIS USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
Izin usaha Pertambangan meliputi
1. IUP EKSPLORASI
2. IUP OPERASI PRODUKSI
3. IUP PRODUKSI KHUSUS PENGOLAHAN DANPEMURNIAN
4. IUP OPERASI PRODUKSI KHUSUS PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
A. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan
Mineral dan Batu Bara
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun
2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Jasa pertambangan dan Batu Bara
B. Persyaratan
IZIN USAHA PRTAMBANGAN EKSPLORASI
1. Foto Copy KTP
2. Surat Kuasa Apabila Penandatanganan Surat Permohonan Bukan Dilakukan Oleh Pemohon Sendiri
3. Peta Wilayah Sekala disesuaikan
4. Dokumen Rencana Eksplorasi termasuk Dokumen Studi Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
5. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan dari Menhunkam
6. Foto Copy NPWP
7. Rekomendasi Camat
8. Surat Pernyataan tenaga Ahli
9. Garansi Bank /Referansi Bank dan Jaminan Kesungguhan
PERPANJANGAN IUP EKSPLORASI
1. Foto Copy KTP
2. Surat Kuasa Apabila Penandatangan Surat Permohonan Bukan Dilakukan Oleh Pemohon Sendiri
3. Peta Wilayah Skala disesuaikan
4. Laporan Eksplorasi Lengkap
5. Dokumen Rencana Eksplorasi Termasuk Dokumen Studi Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
6. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan Dan Pengesahaan Dari Menhunkam
7. Foto Copy NPWP
8. Rekomendasi Camat
9. Surat Pernyataan Tenaga ahli
10. Garansi Bank/Referensi Bank Dan Jaminan Kesungguhan
IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLOITASI
1. Foto Copy KTP
2. Surat Kuasa Apabila penandatangan Surat Permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
3. Peta Wilayang yang dimohon skala 1:1.000
4. Laporan Ekplorasi Lengkap
5. LAporan Studi Kelayakan
6. Dokumen Rencana Ekplorasi termasuk Dokumen Studi Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
7. Foto Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari menhunkam
8. Foto Copy NPWP
9. Foto Copy Status Tanah/Legalitas TAnah yang di ketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
10. Foto Copy SPPT dan Tanda Lunas PPB tahun terakhir
11. Rekomendasi Camat
12. Surat Pernyataan Tenaga Ahli
13. pernyataan dukungan/tidak keberatan dari masyarakat sekitarnya yang di ketahui oleh Kepala
Desa/Lurah, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Camat.
PERPANJANGAN IUP EKSPLORITASI
1. Foto Copy KTP
2. Surat kuasa apabila pendatangan surat permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
3. peta wilayah yang dimohon 1:1.000 (peta dasar)
4. peta kemajuan tambang skala 1:1.000
5. Tanda Bukti pelunasan pajak atau iuran Eksploritasi
6. Laporan Akhir Kegiatan dan Rencana Kegiatan Eksploritasi
7. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) dan Reklamasi
8. Foto Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Menhunkam
9. Foto Copy NPWP
10. Foto Copy Status Tanah/Legalitas Tanah yang di ketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
11. Foto Copy SPPT dan Tanda Lunas PPB tahun terakhir
12. Rekomendasi Camat
13. Surat pernyataan Tenaga Ahli pernyataan dukungan/tidak keberatan dari masyarakat sekitarnya yang
diketahui oleh Kepala Desa/Lurah,Badan perwakilan Desa (BPD) dan Camat
DAFTAR ULANG IUP EKSPLOITASI
1. Foto Copy KTP
2. Surat kuasa apabila penandatangan surat permohonan bukan di lakukan oleh pemohon sendiri
3. peta Wilayang yang di mohon Skala 1:1.000 (peta dasar)
4. peta kemajuan tambang skala 1:1.000
5. Tanda Bukti pelunasan pajak atau iuran eksploitasi
6. Laporan Akhir kegiatan dan rencana kegiatan eksploitasi
7. Laporan Kegiatan penambangan
8. Foto Copy Akta pendirian perusahaan dan dan pengesahan dari menhunkam
9. Foto Copy SPPT dan Tanda Lunas PPB tahun terakhir
IUP PENGELOLAAN DAN PEMURNIAN
1. Foto Copy KTP
2. Surat Kuasa Apabila penandatangan surat permohonan bukan di lakukan oleh pemohon sendiri
3. Rencana Teknis pengolahan dan pemurnian
4. peta kemajuan tambang skala 1:1.000
5. Dokumen Studi lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
6. Foto Copy izin usaha pertambangan eksploitasi
7. Foto Copy Akta pendirian perusahaan dan dan pengesahan dari menhunkam
8. Foto Copy NPWP
9. Foto Copy Status Tanah/Legalitas Tanah yang di ketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
10. Foto Copy SPPT dan Tanda Lunas PPB tahun terakhir
11. Rekomendasi Camat
12. Surat pernyataan Tenaga Ahli
13. pernyataan dukungan/tidak keberatan dari masyarakat sekitarnya yang diketahui oleh Kepala
Desa/Lurah,Badan perwakilan Desa (BPD) dan Camat.
IUP PENJUALAN DAN PENGANGKUTAN
1. Foto Copy KTP
2. Surat Kuasa Apabila penandatangan surat permohonan bukan di lakukan oleh pemohon sendiri
3. Rencana teknis penjualan dan pengangkutan
4. Dokumen Studi lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
5. Foto Copy izin usaha pertambangan eksploitasi
6. Foto Copy Akta pendirian perusahaan dan dan pengesahan dari menhunkam
7. Foto Copy NPWP
8. Foto Copy Status Tanah/Legalitas Tanah yang di ketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
9. Foto Copy SPPT dan Tanda Lunas PPB tahun terakhir
10. Rekomendasi Camat
11. Surat pernyataan Tenaga Ahli
12. pernyataan dukungan/tidak keberatan dari masyarakat sekitarnya yang diketahui oleh Kepala
Desa/Lurah,Badan perwakilan Desa (BPD) dan Camat.
C. Biaya
Tidak Dikenakan Biaya
D. Jangka Waktu
14(empat belas) hari kerja setelah persyaratan diterima lengkap