A. Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin
Gangguan
(1). PERSYARATAN BARU
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Akta pendirian usaha dan pengesahan menhunkam
3. Foto Copy status Tanah/Legalitas Tanah/Bukti kepemilikan hak atas tanah
4. Surat Persyaratan tidak keberatan dari penyewa/Pengontark Atas tanah yang
Berstatus sewa/Kontrak
5. Foto Copy SPPT dan tanda Lunas PBB Tahun terakhir
6. Foto Copy NPWP
7. Foto Copy IMB
8. Surat keberatan tidak keberatan dari pemilik tanah apabila pemohon bukan pemegang
Hak atas Tanah
9. Surat pelimpahan penggunaan tanah apabila perusahaan diatas tanah orang lain
10. Foto Copy SITU/Izin Gangguan lama (untuk herregistrasi)
11. Denah Situasi
12. Surat persetujuan tetangga yang diketahui oleh kepala Desa/Lurah dan Camat
13. Rekomendasi Camat
14. Surat Kuasa apabila dengan datangnya penandatangan surat permohonan bukan
dilakukan oleh pemohon sendiri
(2). PERSYARATAN HERREGISTRASI
a. Formulir permohonan Izin yang telah diisi pemohon
b. Foto Copy KTP Pemohon/KITAS/PASSPORT/ (bagi Warga Negara Asing)
c. Foto Copy Akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum dan pegesahannya
d. Rekomendasi Camat
e. Foto Copy Mendirikan Bangunan (IMB)
f. Foto Copy surat perjanjian sewa menyewa tanah dan Bangunan/Surat perlimpahan
penggunaan Tanah dan Bangunan apabila tanah dan bangunan bukan atas nama
pemohon
g. Foto Copy Tanda Lunas PBB (STTS/SPPT) taun terakhir
h. Rekomendasi Teknis dari OPD terkait
i. Foto Copy Surat tanda daftar penanaman modal apabila perusahaan memiliki modal
usaha diatas Rp.500.000.000,00
j. Foto Copy dari BKPM apabila PMA/PMDN
k. Kajian Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) dari bahan lingkungan hidup
l. Foto Copy Izin gangguan yang pertama
B. Biaya
a). perkitungan nilai retribusi
b). Luas Ruang Usaha x Angka Indeks Lokasi x Angka Indeks gangguan x Tarif
Indek Lokasi: Jalan Negara = 5
Jalan provinsi = 4
Jalan Kabupaten = 3
Jalan Desa = 2
Indeks Gangguan: Gangguan Besar = 5
Gangguan Sedang = 3
Gangguan Kecil = 2
Kimia = 7
Tarif : Industri dengan Mesin
0-100 m2 =Rp.500/m2
selebihnya =Rp. 300/m2
Industri Tanpa Mesin =Rp. 300/m2
selebihnya =Rp. 200/m2
b) Retribusi herregistrasi=50%dari tarif=Izin Gangguan Pertama
15(lima belas)hari kerja setelah persyaratan diterima lengkap