IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT)
A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 28 Tahun 2008 tentang izin Pembentukan Penggunaan Tanah (IPPT)
B. Persyaatan
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Kuasa, apabila penandatanganan surat permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
- Foto Copy persetujuan prinsip.
- Proyek Proposal
- Skema Situasi
- Gambar Site Plan
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan terakhir yang disyahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (apabila berbadan hukum)
- Surat Persetujuan BKPM (bagi PMA/PMDN)
- Surat Pernyataan kesediaan membayar ganti rugi atas tanah yang dimohonkan serta kesediaan melepaskan hak atas tanah dari pemilik atas tanah yang dimaksud serta diketahui oleh Camat setempat.
- Foto Copy status tanah
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari penyewa/pengontrak atas hak tanah yang berstatus sewa/kontrak.
- Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.
- Surat Izin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
- Rekomendasi Camat
5 (lima hari kerja setelah persyaratan diterima lengkap
D. Biaya
Tidak Ada Retribusi