IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
DASAR HUKUM
- Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentangpenanaman modal
- PeraturanKepalaBadanKoordinasiPenanaman Modal Publik
Indonesia No. 5 Tahun 2013 tentangpedomandan Tata caraperizinandannonperizinanpenanaman modal.
B. Persyaratan
Izinprinsippenanamanmodal :
- -Buktidiripemohon :
a. RekamanPendaftaranbagibagibadanusaha yang telahmelakukanpendaftaran
b. RekamanAktaPendirian Perusahaan danPerubahannya.
c. RekamanPengesahanAnggaranDasar Perusahaan dariMenteriHukumdan HAM.
d. RekamannomorPokokWajibPajak (NPWP).
- -Keteranganrencanakegiatan, berupa :
a. Keteranganrencanakegiatan ,berupauraian proses produksi yang mencantumijenisbahanbakudan di lengkapidengandiaglamalir/flowchart.
b. UraianKegiatanusahasektorjasa.
- - Rekomendasi dari instansi Pemerintahan yang terkait ,bila di persyaratkan.
- - Pemohonan di tandatangani di atas materai cukup untuk direksi
- Perusahaan di lengkap isurat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan pemohonan yang
tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.