lZIN USAHA PENANAMAN MODAL
Izin usaha penanaman modal meliputi:
- Izin Usaha untuk berbagai sektor Usaha (IU)
- IU perluasan untuk berbagai Sektor Usaha
- IU penggabungan Perusahaan PM
- IU perubahaan untuk berbagai Sektor Usaha
A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang penanaman Modal
- Peraturan persiden Republik Indonesia No. 27 tahun 2009 tentang pelayanan terpadu
Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
B. Persyarataan
1. Surat dari intansi pemerintah negara yang bersangkutan atau Surat yang dikeluarkan
oleh Kedutaan besar/ kantor perwaqkilan negara yang bersangkutan di Indonesia
untuk pemohon adalah pemerintah negara lain.
2. Rekaman Pasport yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing
3. rekaman anggaran dasar (Article of association) dalam bahasa Inggris atau
terjemaahan nya dalam Bahasa Inggris dari penerjemaah tersumpah untuk pemohon
adalah Badan Usaha Asing