A. Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Reklame
- Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 6 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame di
- Kabupaten Sukabumi
B. Persyaratan
a) Surat permohonan
b) Mengisi formulir SPTPD
c) Fotocopy kartu tanda penduduk pemohon
d) Akta pendirian usaha yang disahkan oleh notaris/pengadilan
e) Fotocopy bukti kepemilikan tanah/ surat sewa lahan/ surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan.
f) Fotocopy bukti izin/ rekomendasi dari Dinas/ Instansi yang berwenang
g) Perancangan reklame harus meliputi gambar lay-out, konstruksi dan ukuran reklame,
h) Surat pernyataan jaminan keamanan
i) Surat pernyataan jaminan kebersihan, keindahan, ketertiban (K3)
C. Biaya
a) Besaran Tarif Pajak Reklame adalah sebesar 25%
b) Perhitungan pengenaan tarif Pajak Reklame terhadap pengenaan pemasangan reklame adalah sebagai berikut : 25% x Nilai Sewa Reklame x angka Multifikator x Luas pemakaian ruang reklame
c) Dikecualikan bagi reklame selebaran dihitung tanpa menggunakan angka multifikator
D. Jangka Waktu
5 (lima) hari kerja setelah persyaratan diterima lengkap