IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
A. Dasar Hukum
peraturan daerah kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2003 tentan izin Usaha
kepariwisataan
B. Persyaratan
1. Foto Copy KTP
2. Surat kuasa apabila penandatangan surat permohonan bukan di lakukan oleh pemohon
sendiri
3. Foto Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahaan dari Menhunkam
4. Rekomendasi PHRI
5. Foto Copy SITU
6. Foto Copy IMB
7. Daftar Riwayat Hidup pimpinan perusahaan
C. Jangka Waktu
7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan diterima