IZIN USAHA PETERNAKAN
A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Usaha
Peternakan
B. Persyaratan
1. Foto Copy KTP
2. Surat Kuasa apabila penandatangan surat permohonan bukan di lakukan oleh
pemohon sendiri
3. Foto Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahaan dari Menhunkam
4. Foto Copy Statu tanah/Legalitas Tanah yang diketahui oleh kepala Desa/Lurah dan
Camat
5. Foto Copy SPPT dan Tanda Lunas PPB tahun terakhir
6. Foto Copy SITU
7. Foto Copy IMB
C. Jangka Waktu
14(empat belas) hari kerja setelah persyaratan di terima lengkap.