TANDA DAFTAR INDUSTRI
A. Dasar Hukum
Peraturan daerah Kabupaten sukabumi Nomor 5 Tahun 2002 tentang pelayanan perizinan
Bidang
perindustrian dan perdagangan
B. Persyaratan
1. Foto Copy KTP
2. Surat kuasa apabila penandatangan Surat permohonan bukan di lakukan oleh
permohonan sendiri
3. Foto Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari menhunkam
4. Foto Copy SITU/Izin Gangguan
5. Foto Copy NPWP
6. Pas photo 3x4 sebanyak 2 (dua )lembar
7. Foto Copy Izin teknis dari intansi yang berwenang
8. Untuk Herregistrasi TDI yang asli di kembalikan
9. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)
C. Jangka Waktu
14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan di terima lengkap